Foto Aduan
Tidak ada Foto
Data Aduan
No. Tiket Aduan | : | LBLB-qwo1GhLZl3Ib4jE |
---|---|---|
Tanggal Aduan | : | 04 August 2025, 09:57:11 |
Judul Aduan | : | Kesenjangan |
Isi Aduan | : | Mohon bpk pejabat yang berwenang untuk segera ikut merasakan kesenjangan antara TPG dengan TAMSIL terpaut sangat banyak TPG bisa 1x gaji sedang TAMSIL Rp 250.000 dan juga pencairan TPG sangat lancar sedangkan TAMSIL sampai saat ini belum cair sedang tugas dan kewajiban sama juga untuk penerima TPG guru non ASN guru PAUD/TK besar dan lancar walaupun tidak di tuntut absen bisa pulang cepat bahkan bisa tidak masuk lama masih bisa cair untuk itu mohon bpk pejabat merasakan penderitaan guru TAMSIL yg sangat mengharapkan pencairan TAMSIL yg terpaut sangat jauh tp tugas dan kewajiban sama..... 🙏🙏🙏 |
OPD Terkait | : | disdikpora |
Tindaklanjut [TL] | : | Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan aspirasi yang telah disampaikan terkait perbedaan nominal serta proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Kami memahami sepenuhnya dan sangat menghargai perjuangan Bapak/Ibu Guru dalam melaksanakan tugas mendidik dengan penuh dedikasi, di tengah keterbatasan dan tantangan, termasuk dalam hal perbedaan tunjangan yang diterima. Sebagai dasar hukum, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ketentuan mengenai penerima tunjangan adalah sebagai berikut: Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tamsil diberikan kepada: • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik; • Guru yang berstatus ASN di bawah naungan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen (Kemdikdasmen); • Guru yang mengajar di satuan pendidikan terdaftar di Dapodik; • Guru yang tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan Profesi Guru (TPG) TPG diberikan kepada: • Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (memiliki NRG); • Berstatus sebagai ASN maupun Non-ASN yang diakui dan terdaftar di Dapodik; • Memenuhi beban kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Sejak tahun 2025, sistem penyaluran Tunjangan (baik TPG maupun Tamsil) tidak lagi melalui aplikasi SIMTUN oleh Dinas Pendidikan, tetapi telah beralih langsung melalui sistem terintegrasi Puslapdik. Seluruh pembayaran dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Adapun perkembangan penyaluran Tamsil Triwulan I Tahun 2025 di wilayah kami sebagai berikut: • Pada tanggal 28 Juli 2025, sebanyak 340 orang guru telah menerima pencairan Tamsil ke rekening masing-masing. • Sebanyak 229 guru masih berada dalam posisi “diusulkan” sejak 23 Juni 2025 melalui aplikasi SIMTUN. Artinya, usulan telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan awal, serta siap diproses lebih lanjut. Saat ini masih menunggu SP2D dari Kemendikdasmen. • Terdapat 93 guru dalam posisi “nominasi”, yaitu usulan yang telah masuk dalam daftar calon penerima berdasarkan verifikasi dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Kami menyadari bahwa keterlambatan pencairan Tamsil berdampak pada kondisi psikologis dan finansial para guru penerima. Namun perlu kami sampaikan bahwa proses ini melibatkan mekanisme berlapis yang ditentukan oleh pusat. Kendati demikian, kami di daerah tetap berkomitmen untuk mengawal, memantau, dan mendorong percepatan proses pencairan agar hak Bapak/Ibu guru segera terpenuhi. Mengenai perbedaan dalam nominal antara TPG dan Tamsil serta kondisi pelaksanaan tugas di lapangan, kami menjadikannya sebagai catatan penting untuk bahan evaluasi dan aspirasi resmi yang akan kami sampaikan ke tingkat pusat, agar prinsip keadilan dan semangat kerja seluruh guru tetap terjaga. Sekali lagi, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Bapak/Ibu Guru. Kami mohon kesabaran dan kepercayaan bahwa setiap suara Bapak/Ibu tidak kami abaikan. Terima kasih atas perhatian dan pengabdian tulus Bapak/Ibu untuk dunia pendidikan. |
Keterangan TL | : | Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan aspirasi yang telah disampaikan terkait perbedaan nominal serta proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Kami memahami sepenuhnya dan sangat menghargai perjuangan Bapak/Ibu Guru dalam melaksanakan tugas mendidik dengan penuh dedikasi, di tengah keterbatasan dan tantangan, termasuk dalam hal perbedaan tunjangan yang diterima. Sebagai dasar hukum, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ketentuan mengenai penerima tunjangan adalah sebagai berikut: Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tamsil diberikan kepada: • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik; • Guru yang berstatus ASN di bawah naungan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen (Kemdikdasmen); • Guru yang mengajar di satuan pendidikan terdaftar di Dapodik; • Guru yang tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan Profesi Guru (TPG) TPG diberikan kepada: • Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (memiliki NRG); • Berstatus sebagai ASN maupun Non-ASN yang diakui dan terdaftar di Dapodik; • Memenuhi beban kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Sejak tahun 2025, sistem penyaluran Tunjangan (baik TPG maupun Tamsil) tidak lagi melalui aplikasi SIMTUN oleh Dinas Pendidikan, tetapi telah beralih langsung melalui sistem terintegrasi Puslapdik. Seluruh pembayaran dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Adapun perkembangan penyaluran Tamsil Triwulan I Tahun 2025 di wilayah kami sebagai berikut: • Pada tanggal 28 Juli 2025, sebanyak 340 orang guru telah menerima pencairan Tamsil ke rekening masing-masing. • Sebanyak 229 guru masih berada dalam posisi “diusulkan” sejak 23 Juni 2025 melalui aplikasi SIMTUN. Artinya, usulan telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan awal, serta siap diproses lebih lanjut. Saat ini masih menunggu SP2D dari Kemendikdasmen. • Terdapat 93 guru dalam posisi “nominasi”, yaitu usulan yang telah masuk dalam daftar calon penerima berdasarkan verifikasi dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Kami menyadari bahwa keterlambatan pencairan Tamsil berdampak pada kondisi psikologis dan finansial para guru penerima. Namun perlu kami sampaikan bahwa proses ini melibatkan mekanisme berlapis yang ditentukan oleh pusat. Kendati demikian, kami di daerah tetap berkomitmen untuk mengawal, memantau, dan mendorong percepatan proses pencairan agar hak Bapak/Ibu guru segera terpenuhi. Mengenai perbedaan dalam nominal antara TPG dan Tamsil serta kondisi pelaksanaan tugas di lapangan, kami menjadikannya sebagai catatan penting untuk bahan evaluasi dan aspirasi resmi yang akan kami sampaikan ke tingkat pusat, agar prinsip keadilan dan semangat kerja seluruh guru tetap terjaga. Sekali lagi, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Bapak/Ibu Guru. Kami mohon kesabaran dan kepercayaan bahwa setiap suara Bapak/Ibu tidak kami abaikan. Terima kasih atas perhatian dan pengabdian tulus Bapak/Ibu untuk dunia pendidikan. |
Tanggal TL | : | 04 August 2025, 13:37:53 |
Durasi / Lama TL | : |
0 tahun 0 bulan
0 hari
3 jam 40 menit
42 detik
|
Status Aduan | : | Selesai |
Rating Jawaban TL | : |