Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBWA-sXcfGIoN61OzR5y

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
15 Juni 2026, 12:36:52 WIB
Judul Aduan
Pemasangan Jaringan dan Tiang Wifi ilegal area wonosobo
Isi Aduan
Dari aduan ini https://laporbupati.wonosobokab.go.id/home/detail/CZAMngURwe7JNa1 Pemasangan Jaringan dan Tiang Wifi ilegal area Siwuran, kecamatan garung wonosobo dari Vendor Genesis Apakah Pengerjaan Bisa Di Lakukan, Meskipun Surat ijin nya Baru Saja di buat dan atau SURAT IJIN dari PU belum Keluar boleh di lakukan Pengerjaan pemasangan tsb.?! Kalo Setahu saya Sih, Dalam melakukan/meminta Surat ijin tsb tidak di perboleh melakukan Pekerjaan tsb, Sebelum Surat ijin nya Selesai di buat Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Desa Siwuran ke pemerintah yang menangani lewat laporbup yang diperoleh pada Jumat, tanggl 12 Juni 2026 bahwa pemasangan tiang jaringan internet sdh mendapatkan persetujuan warga dan kades Siwuran, Tidak Perlu Surat ijin Dari PU berarti yaa.? cukup dari warga dan Kepala desa.? lalu Apa Fungsi Sebenarnya Dari PU 🙏 Mohon maaf sebelumnya, Siapa yg Memegang Whatsapp Admin DPUPR dan apa jabatan beliau.? Secepatnya Saya datang Menemui Yg Bersangkutan. 🙏
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Lokasi Kejadian
wilayah Siwuran, kecamatan garung
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sudah TL

Terima kasih kita tindaklanjuti segera

Keterangan TL
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

:-

Waktu Proses
Selesai pada: 22 Juni 2026, 08:55:50 WIB
6 Hari 20 Jam 19 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(3/5)