Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-sh94qabOKd57PLV

Foto Aduan

Bukti Tindaklanjut

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada bukti tindaklanjut

Kecamatan Leksono

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
25 Juli 2026, 00:56:22 WIB
Judul Aduan
membakar sampah di tps 3r
Isi Aduan
assalamualaikum, saya amin wakhono warga dusun bangon sojokerto, sebenarnya saya bingung mau lapor ato rasan kemana tentang bakar sampah yg di lakukan di tps 3r desa sojokerto, saya pernah melapor ke kelurahan tp kurang respon, mungkin warga sekitar tidak ada yg lapor karna kurang terdampak langsung, tp sy dan keluarga apa lagi punya anak kecil, merasa terganggu dg adanya asap yg tebal berkunjung kerumah saya, karna memang rumah saya yg terdekat, mohon lah ke dinas terkait untuk sosialisasi pengolahan sampah, seperti yg dulu pernah di sampaikan ke masyarakat sekitar, bahwa sampah tersebut mau di olah, bukan di bakar, trimakasih
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Leksono
Lokasi Kejadian
dusun bangon desa sojokerto
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Lingkungan Hidup
Sudah TL

Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan: LBLB-sh94qabOKd57PLV tanggal 25 Juli 2026 dengan judul laporan: Membakar Sampah di TPS3R, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) adalah konsep pengelolaan sampah skala komunal berbasis masyarakat yang berfokus pada pemilahan dan daur ulang, serta dengan arahan upaya pengelolaan sampah tanpa dilakukan pembakaran nonthermal. 2. Sojokerto merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Leksono yang telah memiliki bangunan fasilitas pengelolaan sampah berupa TPS3R. 3. Terkait aduan dampak dari kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan di Desa Sojokerto, pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Kecamatan yang didampingi langsung oleh Camat Leksono telah melakukan peninjauan dan komunikasi dengan Pemerintah Desa, dengan diperoleh hasil sebagai berikut: a. Perangkat Desa Sojokerto melalui Ketua BPD telah melakukan mediasi dan musyawarah secara langsung dan kekeluargaan dengan pelapor yang merasa terkena dampak dari kegiatan pembakaran yang diadukan; b. Telah disepakati bersama bahwa pihak TPS3R tidak akan melakukan pembakaran yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar; c. Dinas Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti pendampingan yang lebih terkait optimalisasi keberfungsian sarana prasarana serta penguatan kelembagaan untuk memaksimalkan kembali seluruh kegiatan pengelolaan sampah di TPS3R Sojokerto yang sesuai dengan tata kelola lingkungan dan juknis pengelolaan sampah TPS3R. Demikian tanggapan ini, atas saran, kritik dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kecamatan Leksono
Sudah TL

waalaikumsalam, terimakasih atas laporan dan kepedulian saudara terkait kegiatan pembakaran sampah di TPS 3R yang mengganggu lingkungan sekitar.laporan saudara akan segera kami proses dan tindak lanjuti. terimakasih juga atas informasi dan masukan yang telah di sampaikan kami berharap semoga permasalahanya segera teratasi, dan hasil dari proses tersebut akan segera kami informasikan kepada saudara.

Keterangan TL
Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada keterangan.

Kecamatan Leksono

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 30 Juli 2026, 15:00:36 WIB
5 Hari 14 Jam 4 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(4/5)