Tidak ada foto kejadian
Belum ada bukti tindaklanjut
Detail data laporan dan proses tindaklanjut
OPD Tujuan Utama:
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas laporan yang telah Saudara sampaikan. Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan : LBLB-wbvWY4OpHKVcl tanggal 19 Februari 2026 dengan judul laporan : Penampungan Sampah Pasar yang Menumpuk, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pasar Kepil merupakan wilayah yang tidak termasuk dalam objek layanan jasa umum kebersihan/persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, baik kategori layanan dalam kota maupun layanan mandiri sampah masuk TPA; Terkait aduan dampak adanya tumpukan sampah di Pasar Kepil yang sebagian besar adalah sampah organik, diharapkan pihak pengelola kebersihan Pasar Kepil dapat secara bijak mengatur kembali tata letak tempat pembuangan sampah sementara, serta dapat mengelola sampah secara mandiri dengan melakukan pengolahan sebagai berikut: a. Pemilahan sampah organik dan sampah anorganik; b. Pengolahan sampah organik dengan: Membuat jugangan organik yang dapat menampung sampah organik dari pasar; Menjadikan bahan pupuk kompos atau bahan pakan ternak yang dapat bekerja sama dengan pihak pengelola pertanian maupun peternakan; c. Pengolahan sampah anorganik melalui bank sampah di wilayah sekitar atau melalui pengepul setempat. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian, saran, kritik, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Belum ada keterangan.