Kembali ke Beranda

Detail Aduan Masyarakat

Nomor Tiket: LBLB-wbvWY4OpH7PKVcl

Foto Aduan

Tidak ada foto kejadian

Bukti Tindaklanjut

Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada bukti tindaklanjut

Informasi Lengkap

Detail data laporan dan proses tindaklanjut

Selesai
Tanggal Aduan
19 Februari 2026, 00:31:38 WIB
Judul Aduan
Penampungan Sampah Pasar Yang Menumpuk
Isi Aduan
Assalamualaikum penampung pembuangan sampah pasar kepil yang ada di pinggir jalan menuju dusun gemilang sewiyu cumpleng minta di *pindahkan* karena kalau pas penumpukan sampah pasar yg busuk baunya minta ampun.padahal mobil sampah ngambilnya lama bgti tiap lewat sana harus tahan nafas biar gak bau.mengganggu sekali untuk kesehatan terima kasih mohon untuk di koordinasi kan dan dipindahkan🙏
OPD Terkait

OPD Tujuan Utama:

Dinas Lingkungan Hidup
Lokasi Kejadian
samping pasar kepil
Peta Lokasi Kejadian

Tindak Lanjut

Dinas Lingkungan Hidup
Sudah TL

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas laporan yang telah Saudara sampaikan. Menanggapi aduan Saudara dengan Nomor Tiket Aduan : LBLB-wbvWY4OpHKVcl tanggal 19 Februari 2026 dengan judul laporan : Penampungan Sampah Pasar yang Menumpuk, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pasar Kepil merupakan wilayah yang tidak termasuk dalam objek layanan jasa umum kebersihan/persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, baik kategori layanan dalam kota maupun layanan mandiri sampah masuk TPA; Terkait aduan dampak adanya tumpukan sampah di Pasar Kepil yang sebagian besar adalah sampah organik, diharapkan pihak pengelola kebersihan Pasar Kepil dapat secara bijak mengatur kembali tata letak tempat pembuangan sampah sementara, serta dapat mengelola sampah secara mandiri dengan melakukan pengolahan sebagai berikut: a. Pemilahan sampah organik dan sampah anorganik; b. Pengolahan sampah organik dengan: Membuat jugangan organik yang dapat menampung sampah organik dari pasar; Menjadikan bahan pupuk kompos atau bahan pakan ternak yang dapat bekerja sama dengan pihak pengelola pertanian maupun peternakan; c. Pengolahan sampah anorganik melalui bank sampah di wilayah sekitar atau melalui pengepul setempat. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian, saran, kritik, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Keterangan TL
Dinas Lingkungan Hidup

Belum ada keterangan.

Waktu Proses
Selesai pada: 20 Februari 2026, 18:42:09 WIB
1 Hari 18 Jam 11 Menit
Penilaian & Ulasan Pelapor
(5/5)