Logo Lapor Bupati

LaporBup!

Back

Detail Aduan

Foto Aduan

Tidak ada Foto

Data Aduan

No. Tiket Aduan : LBIG-znq2gOc8WpKQD9J
Tanggal Aduan : 28 October 2025, 13:12:58
Judul Aduan : TPS WISATA DIENG WONOSOBO
Isi Aduan : Selamat malam Bapak Afif Nurhidayat yang terhormat. Mohon maaf, saya ingin mengadukan serta menanyakan kaitannya dengan tempat-tempat yang mengatasnamakan pemerintah daerah Wonosobo yang mengelola. Pada google maps bernama TPS WISATA DIENG WONOSOBO dan bisa Bapak cek di google maps, sudah banyak keluh kesah masyarakat yang merasa tidak nyaman dan sangat terganggu atas adanya aktifitas sekelompok orang (yang kami duga kelompok yang melakukan pungli). Mohon tindakan, serta buatkan video klarifikasi untuk kejelasan hal tersebut. Terima kasih.. mohon dintanggapi🙏
OPD Terkait : disparbud
Tindaklanjut [TL] : Terimakasih atas laporan saudara/i, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam berwisata di Kabupaten Wonosobo. ‎ ‎Terkait Retribusi Wisata di Kabupaten Wonosobo telah diatur dalam Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan produk bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang mana pada proses penyusunannya sudah melibatkan masyarakat. ‎ ‎Pada setiap tiket wisata yang di cetak oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dilengkapi dengan logo Pemkab dan nomor seri cetak. ‎Sehingga tiket yang dipungut di loket yang berada di Lembah Dieng/Garung, serta loket pengecekan yang berlokasi di kawasan Syailendra Dieng  telah sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023, dimana besaran retribusi sebesar 15 ribu diperuntukan untuk 3 Daya Tarik Wisata yaitu Gardu Pandang Tieng, Dieng Plateau Theater (DPT), dan Tuk Bimo Lukar. ‎ ‎Terimakasih atas laporan saudara/i, semoga nyaman berwisata di Kabupaten Wonosobo.
Keterangan TL :
Tanggal TL : 28 October 2025, 14:00:48
Durasi / Lama TL :
0 tahun 0 bulan 0 hari 0 jam 47 menit 50 detik
Status Aduan : Selesai
Rating Jawaban TL :

Bukti Tindaklanjut